Maret 2016, Kominfo Keluarkan Aturan untuk Netflix
Ilustrasi
TeknoInfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membuat
aturan baru untuk layanan Netflix, dan situs yang memiliki layanan
streaming video lainnya pada Maret 2016 secara detail.
Ini dilakukan karena telah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran berupa pelanggaran yang
dilakukan oleh Pemegang Izin Prinsip LPB.
Untuk memberikan imbauan kepada Pemegang Izin Prinsip LPB dan
Pemegang IPP LPB yang telah melakukan pelanggaran, maka Menteri
Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor 1
Tahun 2016.
Imbauan tersebut berisi pemegang izin prinsip dan pemegang izin
penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan harus mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah selanjutnya, kementerian akan berkoordinasi dengan para
pemangku kepentingan demi menyusun aturan baru. Netflix akan dianggap
sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Sebagaimana mengutip laman Kominfo, Jumat (29/12/2016), surat edaran Menteri yang dimaksud mengatur hal-hal sebagai berikut,
a. Pemegang Izin Prinsip LPB dilarang untuk:
1. Memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip.
2. Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.
3. Menyelenggarakan siaran iklan komersial.
b. Pemegang IPP LPB dilarang untuk:
1. Melakukan siaran di luar wilayah layanan siarannya;
2. Melakukan perluasan wilayah layanan siaran tanpa persetujuan Menteri.
3. Melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan.
c. Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang telah
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, wajib
untuk menghentikan kegiatannya paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
Surat Edaran ini diterbitkan.
d. Pemegang Izin Prinsip LPB dan Pemegang IPP LPB yang tidak
menghentikan kegiatannya sebagaimana dimaksud pada huruf c akan dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: techno.okezone.com
Maret 2016, Kominfo Keluarkan Aturan untuk Netflix
Reviewed by Unknown
on
1/28/2016
Rating:
No comments